Penandatanganan Pembaruan MoU Antara Pengadilan Agama Bangil dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan
![]() |
Pada hari Rabu, 11 September 2024, Pengadilan Agama Bangil bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan telah setuju dan sepakat menjalin kerjasama dan saling membantu dalam melaksanakan tugas negara, dengan membuat kesepakatan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penambahan Produk Akta Kelahiran untuk pemohon perceraian dan dan itsbat nikah Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Bangil.
![]() |
Sebagai delegasi dari Pengadilan Agama Bangil langsung oleh Ibu Dra. Hj. Noor Asiah selaku Ketua PA Bangil didampingi Panitera dan Sekretaris PA Bangil dan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Bapak Tectona Jati Kusno Hari Mukti, S.STP,M.SI selaku Kepala Dukcapil Kabupaten Pasuruan.
Pembaruan MoU tersebut menekankan pada Layanan Penambahan Produk Akte Kelahiran untuk pemohon perceraian dan dan itsbat nikah Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Bangil. Layanan ini dibuat dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan yang terkait dengan penambahan produk Hukum Pengadilan Agama Bangil berupa Akta Kelahiran. Inti dari Layanan ini adalah keluarnya penambahan produk Administrasi Kependudukan dan produk Hukum PA Bangil berupa Akta Kelahiran secara bersamaan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu PA Bangil.
Tim IT
Berita Terkait: