PA Bangil Menghadiri Undangan Kemenag Kab.Pasuruan Acara Rukyatul Hilal
Bangil, 10 Maret 2024, Pengadilan Agama Bangil menghadiri Undangan dari Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan. Perihal undangan mengenai Pelaksanaan Rukyatul Hilal penetapan awal Ramadhan 1445 H. Berdasarkan Surat Tugas, 3 orang perwakilan Pengadilan Agama Bangil yaitu, Wakil Ketua Jati Muharramsyah, Panmud Gugatan Imamuddin, dan Staff PA Bangil Andik Kurniawan.
Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Mabya Abuya Habib Hasan Baharun Lantai 11 Pondok Pesantren Darul Lughah Wadda’wah Raci Pasuruan. Selain PA Bangil, ada juga beberapa instansi dan Organisasi yang hadir diantaranya, seluruh kepala KUA di tiap Kecamatan, PCNU, KABAGKESRA, BMKG, dan LDII Kabupaten Pasuruan.
Sebagai Pembuka Kegiatan, Ustadz Ismail sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Lughah Wadda’wah selaku tuan rumah memberikan sepatah kata kepada seluruh tamu undangan. Dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan Syaikhul Hadi dan diakhiri Pembacaan Doa oleh Kepala KUA Kecamatan Bangil Abdul Manaf.
Berdasarkan pengamatan, posisi bulan hanya terlihat titik terendah 0,43 derajat. Dan dikarenakan posisi bulan yang tidak memungkinkan disebabkan adanya gunung yang menghalangi pengamatan, maka diusulkan pada Pukul 17.48 WIB batas waktu pengamatan. Tinggi tempat pengamatan yaitu 75 M dibawah permukaan laut.
Perlu diketahui bersama, bahwa Hilal bulan sabit muda pertama yang dapat dilihat setelah terjadinya konjungsi pada arah dekat matahari terbenam yang menjadi acuan permulaan bulan dalam kalender Islam. Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal saat matahari terbenam pada tanggal 29 bulan Kamariah. Dengan kata lain, rukyat hanya dilakukan manakala telah terjadi konjungsi bulan-matahari dan pada saat matahari terbenam, hilal telah berada di atas ufuk dan dalam posisi dapat terlihat. Jika pada tanggal tersebut hilal tidak terlihat, entah faktor cuaca atau memang hilal belum tampak, maka bulan kamariah digenapkan jadi 30 hari.
(Cakim - Arif)
Berita Terkait: