Ketua PA Bangil hadiri undangan rapat DPRD Kabupaten Pasuruan
Sebagai bagian Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Ketua Pengadilan Agama Bangil, Dra. Hj. Noor Asiah memenuhi undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan pada hari Senin, 26 Februari 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. Acara yang dilaksanakan tepat pukul 10.00 WIB tersebut mengenai Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2023
Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (tahun) paling lambat 3 (bulan) setelah tahun anggaran berakhir, yang berarti kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan.
Disisi lain, DPRD yang mempunyai tugas dan fungsi salah satunya Pengawasan. Pengawasan yang dimiliki DPRD berkaitan juga dengan Anggaran yang telah dibuat bersama dengan pemerintah daerah. Mekanisme inilah yang menjadi dasar hubungan check and balances (Pengawasan dan Pertimbangan) sehingga dalam Pemerintahan daerah seimbang dan saling mengawasi antara Pemerintah Daerah dan juga DPRD.
(Cakim - Arif)
Berita Terkait: