logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 206

Ketua PA Bangil hadiri undangan rapat DPRD Kabupaten Pasuruan

 

 

Sebagai bagian Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Ketua Pengadilan Agama Bangil, Dra. Hj. Noor Asiah memenuhi undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan pada hari Senin, 26 Februari 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. Acara yang dilaksanakan tepat pukul 10.00 WIB tersebut mengenai Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2023

Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (tahun) paling lambat 3 (bulan) setelah tahun anggaran berakhir, yang berarti kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan.

Disisi lain, DPRD yang mempunyai tugas dan fungsi salah satunya Pengawasan. Pengawasan yang dimiliki DPRD berkaitan juga dengan Anggaran yang telah dibuat bersama dengan pemerintah daerah. Mekanisme inilah yang menjadi dasar hubungan check and balances (Pengawasan dan Pertimbangan) sehingga dalam Pemerintahan daerah seimbang dan saling mengawasi antara Pemerintah Daerah dan juga DPRD.

(Cakim - Arif)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com