Sidang Keliling di Kantor Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan
Jumat, (08/03/2024) . Pengadilan Agama Bangil Melaksanakan Sidang keliling di Kantor Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Sidang keliling kali ini dilaksanakan sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Prigen, dengan Perkara cerai talak dan cerai gugat sebanyak 14 Perkara.
Para pihak tampak sudah memenuhi Kantor Kecamatan Prigen sejak pukul setengah delapan pagi hari. Bertempat di Aula Kecamatan Prigen Ketua Majelis YM. Dra. Hj. Masitah, M.Hes. dibantu Ibu Hakim YM. Nur Amalia Hikmawati, S.HI dan Hj. Alvia Agustina Rahmah, SH. dan Ibu Chalimah, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, dan Mediasi oleh YM H.M. Jati Muharramsyah, S.Ag.,S.H.M.H.
Sidang dimulai dimulai tepat pukul 09.00 WIB s.d selesai kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) Nomor: 10 Tahun 2010 bahwa pelaksanaan sidang keliling ini memiliki satu tujuan, yaitu memberikan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan (justiabelen) yang tempat tinggalnya jauh dari gedung Pengadilan. Achmad Mulyono selaku Camat Prigen mengatakan dengan diadakan Sidkel ini masyarakat terbantu akan pelayanan peradilan.
Pelaksanaan persidangan dengan sistem koordinasi baik dengan pihak kecamatan, pihak KUA dalam hal ini mudin setempat dapat memberikan banyak pengaruh positif. Selain memudahkan akses bagi para pihak pencari keadilan, pelaksanaan sidang luar gedung dengan sistem seperti ini dapat mempermudah bagi pihak Pengadilan Agama maupun pihak KUA untuk mengintegrasi data pada wilayahnya masing-masing.
(Tim IT)
Berita Terkait: