PA Bangil Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Dalam Kasus Harta Bersama
![]() |
Kamis, (16/05/2024) Pengadilan Agama Bangil melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangil. Pemeriksaan Setempat (PS) perkara Nomor 873/Pdt.G/2023/PA.Bgl Di Dusun Gendol Desa Pakukerto Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
![]() |
Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Bangil H.M. Jati Muharramsyah, S.Ag.S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Dra. Hj. Masitah, M.Hes. dan Riduan, S.HI selaku Hakim Anggota, Saodah Erna Ts., S.Sy selaku Panitera Pengganti. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
![]() |
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Dusun Gendol Desa Pakukerto Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. kemudian Sejumlah objek sengketa dalam perkara tersebut berupa tanah dibeberapa lokasi. Tim langsung melakukan survey mengecek ke lokasi untuk memverifikasi. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.
ANA - TIM IT
Berita Terkait: