Pengadilan Agama bangil Berhasil Eksekusi Perkara Harta Bersama
![]() |
Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bangil, Dra. Hj. Noor Asiah Ketua Pengadilan Agama Bangil yang didampingi oleh Panitera Yomi Kurniawan, S.Ag., M.H. telah berhasil melakukan aan maning dalam perkara Sidang Eksekusi Harta bersama Nomor Perkara 1355/Pdt.G/2015/PA.Bgl dan 1577/Pdt.G/2019/PA.Bgl dan nomor Eksekusi 2/Pdt.Eks/2023/PA.Bgl, dan 3/Pdt.Eks/2023/PA.Bgl. antara Mulyo Tugaswanto Bin Asmui melawan Amin Hidayati Binti Moch.Ali.
Sidang ini berjalan serius dan alot, dimana kedua belah pihak saling memberikan masukan dan arahan untuk sama-sama memahami kembali tuntutan yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Setelah difasilitasi dan diberikah arahan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangil, akhirnya kedua belah pihak berhasil menyelesaikan perkara tersebut dengan kesepakatan damai.
Perdamaian itu dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, setelah berita acara perdamaian selesai ditandatangani dan dilanjutkan penyerahan yang menjadi hak Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi. Semoga saja, Pengadilan Agama Bangil dapat selalu menemukan dan menawarkan solusi terbaik bagi para pencari keadilan.
(TIM IT - PTIP)
Berita Terkait: