Sita Eksekusi
![]() |
![]() |
Jum'at, 19 Februari 2021
BANGIL - Pada Jum'at 19 Februari, Pengadilan Agama Bangil melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bangil nomor : 1/Pdt.Eks/PA.Bgl/2021 yang bertempat di Dusun Durensewu, Kecamatan Pandaan pada tanggal 19 Februari 2021. Sita Eksekusi ini dilaksanakan oleh Catur Budi Siswantoro selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Bangil disertai dua orang saksi, Wiwik Umroh, S.H dan Saiful Safari yang keduanya merupakan Pegawai Pengadilan Agama Bangil
Objek sita berupa sebidang tanah perumahan yang berdiri diatasnya rumah hunian yang terletak di desa durensewu kecamatan pandaan. Acara sita eksekusi berjalan lancar dan tanpa hambatan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Berita Terkait: