Senada Cegah Pernikahan Dini dan Stunting PA Bangil ikuti Workshop bersama Dinas Kesehatan dan Kemenag Kabupaten Pasuruan
Bangil – Pengadilan Agama Bangil (PA Bangil) beserta Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan (Dinkes) sepakat serta senada berupaya mencegah pernikahan dini dan stunting. Bersamaan dengan Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan (Kemenag) melengkapi formasi sosialisasi Workshop Pol Asuh Bayi pada Bayi dengan upaya pemeriksaan kesehatan calon pengantin. Naiknya angka pernikahan dini serta usia pernikahan seumur jagung yang mengajukan perceraian menjadi fokus tema.
Berlokasi 2 tempat berbeda yakni Kantor Urusan Agama Rembang (KUA Rembang) (07/11) dan KUA Pandaan (11/10). Ketua PA Bangil Drs. H.Achmad Fanani, M.H , Wakil Ketua PA Bangil H. M. Jati Muharramsyah, S. Ag., S. H., M. H., serta Panitera Muda Hukum Zulfiatu H., S.Ag., S.H., M. Hes. bersama memberikan pengetahuan terkait beberapa hal yang ada di Pengadilan Agama Bangil.
Ketua PA Bangil mengungkapkan “Tingginya angka perceraian disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya yakni kurang siapnya mental suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Hal ini sesuai data terakhir yang masuk sampai bulan oktober sebanyak 374 perkara Dispensasi Kawin”. Wakil Ketua PA Bangil menambahkan “ Banyaknya perkara Dispensasi Kawin tadi tidak sedikit dari mereka setelah 1 atau 2 tahun mengajukan perceraian di kantor kami. Ketidaksiapan mental (kedewasaan), psikis, serta dari sisi kesehatan tidak jarang menjadi penyebabnya.”
PA Bangil, Kemenag Kabupaten Pasuruan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan berkomitmen mencegah pernikahan dini dan stunting. Upaya memberikan sosialisasi kepada para stakeholder terkait, guna menyampaikan ke masyarakat luas pentingnya mempersiapkan segala sesuatu sebelum membentuk keluarga. Harapan kegiatan ini bisa menekan angka pernikahan dini serta menurunkan angka perceraian dan terbentuknya keluarga yang harmonis.
(TIM/Fatih)
Berita Terkait: