Ria Miftahul Khoiriah Cakim magang presentasikan study report penugasan Pendidikan calon Hakim terpadu 2024 dihadapan para mentor
![]() |
Bangil - Setelah melakukan observasi dan mencari tahu informasi selama seminggu dengan tema berbeda tiap minggunya. Calon Hakim Pengadilan Bangil atau disebut mentee biasanya akan menyampaikan presentasi studi report yang akan dipaparkan di hadapan tutor, mentor dan rekan sesama mentee. Pada kesempatan kali ini, presentasi disampaikan oleh mentee Ria Miftahul Khoiriah S.H. dengan tema “Memahami Tata Kelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)” di hadapan tutor YM Ibu Dra. Hj. Noor Asiah, dan dihadiri oleh kedua mentor yaitu YM Bapak Riduan, S.HI. dan YM Ibu Dra. Hj. Masitah, M. Hes. Presentasi dilakukan di ruangan khusus para mentee.
Dalam presentasinya, mentee menyampaikan bahwa PTSP merupakan ruang bagi para pihak untuk menerima pelayanan prima yang harus tersedia di setiap satuan kerja”. Aturan terkait pelayanan telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 26/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan, dimana terdiri dari 4 (empat) inti yang wajib diupayakan
1) Pelayanan administrasi persidangan
2) Pelayanan Bantuan Hukum
3) Pelayanan Pengaduan dan
4) Pelayanan Informasi.
![]() |
![]() |
Diatur lebih lanjut dalam aturan khusus Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Peradilan Agama, setidaknya layanan PTSP terdiri dari yaitu layanan pokok dan layanan penunjang. Layanan pokok meliputi layanan informasi, pendaftaran, pembayaran, pengambilan produk dan pengaduan. Sedangkan layanan penunjang meliputi pihak eksternal yang bekerja sama dengan Pengadilan (MoU) seperti POSBAKUM, Bank, PT Pos dan pihak lain yang bekerja sama. Mentee juga menyebutkan terdapat aplikasi yang mendukung kinerja pelayanan seperti SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), e-court, gugatan mandiri dan e-survey. Di akhir presentasi, tutor dan mentor menyampaikan beberapa tanggapan dan masukan untuk mendukung bukti laporan mingguan para mentee sebelum diunggah ke website e-learning.mahkamahagung.
Diantaranya tutor menyebutkan bahwa ada aplikasi SIAPADAKU yang merupakan inovasi dari Pengadilan Agama Bangil. Aplikasi ini merupakan sistem yg sudah terintegrasi Pengadilan Agama dan Data Kependudukan. Selain itu, Pengadilan Agama Bangil juga memiliki layanan luar gedung di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Pasuruan. Layanan ini membantu bagi siapapun yang belum bisa datang langsung ke Pengadilan Agama Bangil dan dapat dilayani oleh petugas harian di MPP.
Ria Miftahul Khoiriah, S.H.
Berita Terkait: