Press Statement THR dan Gaji ke-13, PA Bangil menyimak
Rabu, (29/3/2023). MENKEU Sri Mulyani dan Menteri PANRB melakukan Konferensi Pers terkait Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke -13 Tahun 2023 Bagi Aparatur Negara dan Pensiunan. Live pada Youtube di mulai Pukul 08.30 wib s.d selesai. Sesuai arahan Ibu Ketua acara di ikuti oleh Kasub.Bag. PTIP Sri Juhana, dan Bendahara Pengeluaran Elviera Savitrie Putri, A.Md.
Sri Mulyani mengungkapkan; Kebijakan pemberian THR diatur melalui PP Nomor 15/2023; sebagai wujud penghargaan dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional, menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke- 13 diberikan kepada Aparatur Negara dan Pensiunan, terdiri dari; ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan anggota POLRI, ASN Daerah, Pensiun dan penerima Pensiun
Untuk jadwal pencairan THR di rencanakan H-10 idul Fitri sebelum Lebaran. Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Acara ditutup dengan penyampaian oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Annas terkait aspek pelayanan teknis.
Berita Terkait: