PA Bangil Kembali mengadakan SIDKEL
Jumat (17/3/2023), Pengadilan Agama Bangil kembali mengadakan Sidang Keliling pada Tahun 2023. Sidang Keliling (SIDKEL),Tepatnya Berada di Sengonagung Kec. Purwosari. Adapun jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 23 perkara. Penerapan protokol kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan ini merupakan sebuah terobosan jemput bola guna memudahkan masyarakat agar tidak terlalu jauh untuk datang ke kantor PA Bangil.
Pengadilan Agama Bangil Kelas 1A Mengadakan Sidang Keliling ini dilakukan bukan tanpa sebab, yaitu untuk yang mengajukan perkara yang lokasi nya jauh dari pengadilan agama Agama agar tidak terlalu memakan biaya transportasi.
Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) pada hari itu dilaksanakan oleh 1 Majelis Hakim, yaitu H. M. Jati Muharramsyah, S.Ag., S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Ibu Dra. Hj. Masitah, M. HES. sebagai hakim anggota, Ibu Nur Ammalia, S.H.I. selaku Mediator, Saodah Erna, S.H., sebagai Pitera Pengganti, Sidang dimulai pukul 09.00 wib s.d selesai dengan menyidangkan sebanyak 23 perkara, Alhamdulillah selama proses persidangan semua berjalan lancar, dari 23 perkara tersebut diantaranya telah diputuskan antara lain 14 perkara cerai gugat, 9 perkara cerai talak, dan mediasi 2 perkara. (TimPTIP).Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) pada hari itu dilaksanakan oleh 1 Majelis Hakim, yaitu H. M. Jati Muharramsyah, S.Ag., S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Ibu Dra. Hj. Masitah, M. HES. sebagai hakim anggota, Ibu Nur Ammalia, S.H.I. selaku Mediator, Saodah Erna, S.H., sebagai Pitera Pengganti, Sidang dimulai pukul 09.00 wib s.d selesai dengan menyidangkan sebanyak 23 perkara, Alhamdulillah selama proses persidangan semua berjalan lancar, dari 23 perkara tersebut diantaranya telah diputuskan antara lain 14 perkara cerai gugat, 9 perkara cerai talak, dan mediasi 2 perkara.
Berita Terkait: