Undang Undang Nomor 16 Thn 2019 : Cita cita dan Realita
Tiga tahun setelah diundangkannya regulasi peningkatan batas usia minimal perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, kondisi perkawinan anak di Indonesia tampaknya tidak membaik. Apa yang dicita-citakan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 adalah untuk para remaja generasi bangsa
Alih-alih mengurangi angka permohonan dispensasi, Undang-Undang tersebut seolah hanya memberikan data untuk jumlah perkawinan anak yang meminta izin kepada pengadilan terlepas dari pihak-pihak yang malah lebih memilih untuk menikahkan anak mereka melalui perkawinan siri.
Lingkungan dan adat yang masih konservatif, rendahnya tingkat pendidikan, kurang kesadaran akan kesehatan, hingga dalih agama menjadi aspek yang memiliki pengaruh besar kepada masyarakat ---
(Galuh Setyo Wardani)
Berita Terkait: