Penyelesaian Sengketa Waris Terhadap Harta Wakaf Bawah Tangan
Salah satu kasus sengketa yang terjadi adalah sengketa waris atas harta wakaf bahwah tangan. Di mana wakif mewakafkan hartanya kepada umat tanpa melalui prosedur yang seharusnya, sehingga tidak ada akta otentik yang menyatakan bahwa harta tersebut merupakan harta wakaf. Setelah wakif meninggal, para ahli waris menuntut harta tersebut dengan klaim sebagai harta warisan karena tidak adanya legalitas atas harta wakaf. Sengketa semacam ini dapat diselesaikan dengan --
Berita Terkait: