MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN PASURUAN
Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur sangat respons terhadap kondisi dan keperluan masyarakatnya. Daerah yang luas, kecamatannya cukup banyak terdiri 24 kecamatan dan untuk ukuran Jawa Timur termasuk penduduk yang cukup besar. Dengan demikian tentu hajat dan keperluan masyarakat sangat kompleks. Sesuai tuntutan kehidupan sehari-hari mereka berhajat kepada pemenuhan ekonomi, lintasan sosial budaya, peningkatan pendidikan, kesehatan dan pengamalan ajaran agama. Sisi lain mereka juga mendambakan kenyamanan, keamanan dan perlindungan hukum.
Sebagai warga Negara, masyarakat Kabupaten Pasuruan berhak mendapatkan layanan dari pemerintah setempat dalam memenuhi hajat dan keperluan sehari-hari. Dengan segala latar belakangnya mereka perlu memperoleh legalitas dari yang berkompeten. Satu sisi mereka berkewajiban mengikuti aturan pemerintah dan sisi lain mereka memiliki hak sebagai warga Negara. Menjamin terlaksananya kewajiban dan tercapainya hak tersebut, Negara telah menghadirkan instansi atau kantor pelayanan masyarakat di Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan sampai ke Desa.
Sejarah pelayanan di berbagai tempat, dahulu apabila masyarakat berurusan di kantor pelayanan prosesnya lama. Menunggu selesainya perlu waktu beberapa hari atau beberapa minggu. Penanganan yang panjang dan berbeli-belit serta banyak birokrasinya yang harus dilewati. Selain harus melewati meja demi meja di instansi itu, tidak kalah rewelnya harus melewati kantor satu dengan kantor lainnya karena ada keterkaitan administrasi. Selesai urusan administrasi di kantor ini, harus mengurus administrasi lain lagi di kantor berikutnya dan seterusnya.
(Drs. H. AHMAD FANANI, M.H.)
Berita Terkait: