Mengotrol Moral Hazard Nasabah Melalui Instrumen Ta'zir dan Ta'widh
Perbankan sebagai faktor penggerak roda perekonomian memiliki peran sentral dalam mengatur arus lalu lintas di sektor keuangan. Peran dan fungsinya sangat signifikan dalam mengelola lajunya perkembangan moneter. Bank yang sehat akan berpengaruh besar bagi siklus perekonomian sebuah negara dan demikian juga sebaliknya, hal itu akan berdampak sistemik terhadap kondisi moneter pada bidang yang lain. Di Indonesia, awalnya semua sektor perbankan berinduk pada Bank Indonesia yang merupakan bank sentral dalam mengelola dan mengawasi seluruh transaksi perbankan. Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Otoritas ini diberikan negara berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.
Berita Terkait: