Eksistensi dan Peran Alat Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan Indonesia
Dalam rangka menyongsong era digitalisasi sebagaimana dituangkan dalam cetak biru pembaruan peradilan tahun 2010-2035, Mahkamah Agung menerapkan sistem persidangan secara elektronik (e-court) berdasarkan PERMA No. 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Untuk pertama kalinya, PERMA ini mengatur tentang tatacara pendaftaran (e-filing), pembayaran (e-payment) dan pemanggilan (e-summons) dilakukan melalui sebuah akun yang terhubung ke server Mahkamah Agung. Akun pengguna dalam hal ini terbatas pada advokat dan pengacara yang sudah mengantongi izin beracara.Lanjut_Membaca
Berita Terkait: