Alur Pelayanan Prioritas Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Bangil
Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara untuk memperoleh akses di tempat umum secara layak. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses ke semua layanan pengadilan.
Pengadilan Agama Bangil sebagai badan peradilan di tingkat pertama juga diharapkan dapat memberikan pelayanan dalam mewujudkan akses keadilan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dan kemudahan mendapatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Sebagai salah satu komitmen, Pengadilan Agama Bangil menghadirkan inovasi Pelayanan Prioritas dengan memberikan pelayanan yang memprioritaskan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas.
Adapun prosedur alur antrian prioritas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Bangil adalah sebagai berikut:
![]() |
Nantinya, penyandang disabilitas akan mendapatkan kartu prioritas, sehingga akan diprioritaskan dalam mendapatkan pelayanan.
![]() |
Semoga dengan adanya inovasi Pelayanan Prioritas dapat membantu dan mempermudah masyarakat pencari keadilan khususnya penyandang disabilitas.
Rafika/TIM IT
Berita Terkait: