Adaptasi Konsep “Ta’arudl Al-Adillah” Dalam Perizinan Poligami
Kasus poligami dengan anak dibawah umur adalah perkara yang membutuhkan prosedur yang mungkin bagi sebagian orang cukup pelik untuk dilaksanakan
Sehingga para pelaku poligami yang semacam ini lebih memilih menikah siri daripada melakukan prosedur yang seharusnya. Adaptasi konsep ta’arudl al-adillah bagi perkara poligami dengan anak dibawah umur yang dapat diaplikasikan adalah al-jam’u wa al-taufiq dengan melihat substansi pemeriksaan dari perizinan poligami dan perizinan dispensasi kawin itu sendiri, yakni pertimbangan adalah kelayakan suami atau seorang laki-laki, sedangkan dalam pemeriksaan dispensasi kawin, substansi pemeriksaan adalah mengenai kelayakan seorang anak dibawah umur untuk menikah dan menjalani kehidupan rumah tangga.
Jaminan atas hak-hak anak pasca lepas dari pengawasan orang tua dan wali. Kompromi yang dapat dilakukan untuk dua perizinan dalam perkara perizinan poligami dengan anak di bawah umur adalah dengan melihat faktor pencegahan perkawinan tersebut dari masing-masing pihak kemudian mendahulukan prosedur untuk faktor yang lebih umum dalam prosesnya. Sehingga perizinan poligami dapat dikasanakan terlebih dahulu dan perizinan dispensasi kawin dilakukan kemudian untuk menyelesaikan semua proses yang dibutuhkan
(Galuh Retno Setyo Wardani)
Berita Terkait: