logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 990

Adaptasi Konsep “Ta’arudl Al-Adillah” Dalam Perizinan Poligami

 

Kasus poligami dengan anak dibawah umur adalah perkara yang membutuhkan prosedur yang mungkin bagi sebagian orang cukup pelik untuk dilaksanakan

Sehingga para pelaku poligami yang semacam ini lebih memilih menikah siri daripada melakukan prosedur yang seharusnya. Adaptasi konsep ta’arudl al-adillah bagi perkara poligami dengan anak dibawah umur yang dapat diaplikasikan adalah al-jam’u wa al-taufiq dengan melihat substansi pemeriksaan dari perizinan poligami dan perizinan dispensasi kawin itu sendiri, yakni pertimbangan adalah kelayakan suami atau seorang laki-laki, sedangkan dalam pemeriksaan dispensasi kawin, substansi pemeriksaan adalah mengenai kelayakan seorang anak dibawah umur untuk menikah dan menjalani kehidupan rumah tangga.

Jaminan atas hak-hak anak pasca lepas dari pengawasan orang tua dan wali. Kompromi yang dapat dilakukan untuk dua perizinan dalam perkara perizinan poligami dengan anak di bawah umur adalah dengan melihat faktor pencegahan perkawinan tersebut dari masing-masing pihak kemudian mendahulukan prosedur untuk faktor yang lebih umum dalam prosesnya. Sehingga perizinan poligami dapat dikasanakan terlebih dahulu dan perizinan dispensasi kawin dilakukan kemudian untuk menyelesaikan semua proses yang dibutuhkan

Lanjut_Membaca

 

(Galuh Retno Setyo Wardani)

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com