Wakil Ketua PA Bangil Perdana Mengikuti Sidang Keliling Setelah Dilantik
![]() |
Jumat, (31/05/2024) . Pengadilan Agama Bangil Melaksanakan Sidang keliling di Kantor urusan Agama Winongan Kabupaten Pasuruan. Sidang keliling kali ini dilaksanakan sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Winongan, dengan Perkara cerai gugat sebanyak 13 (tiga belas) perkara dan 5 (lima) Perkara permohonan.
Para pihak tampak sudah memenuhi Kantor Kecamatan Winongan sejak pukul setengah delapan pagi. Bertempat di Aula Kecamatan Winongan Ketua Majelis YM. Riduan, S.HI. Hakim YM. Nur Amalia Hikmawati, S.HI dan Hj. Alvia Agustina Rahmah, SH. dan Muhammad Dedy Kurniawan, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, dan Mediasi oleh YM Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag.,M.H.
Sidang dimulai dimulai tepat pukul 09.00 WIB s.d selesai kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) Nomor: 10 Tahun 2010 bahwa pelaksanaan sidang keliling ini memiliki satu tujuan, yaitu memberikan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan (justiabelen) yang tempat tinggalnya jauh dari gedung Pengadilan.
Pelaksanaan persidangan dengan sistem koordinasi baik dengan pihak kecamatan, pihak KUA dalam hal ini mudin setempat dapat memberikan banyak pengaruh positif. Selain memudahkan akses bagi para pihak pencari keadilan, pelaksanaan sidang luar gedung dengan sistem seperti ini dapat mempermudah bagi pihak Pengadilan Agama maupun pihak KUA untuk mengintegrasi data pada wilayahnya masing-masing.
Ana-Tim IT
Berita Terkait: