Wakil Ketua PA Bangil Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2024 Se-Kabupaten Pasuruan
Pada Selasa, 25 Juni 2024, Bertempat di Gedung Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangil Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag.,M.H. menghadiri Undangan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2024. Pengukuhan ini dihadiri (Pj) Bupati Kabupaten Pasuruan Dr. Andriyanto, S.H.,M.Kes, Anggota Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kabupaten Pasuruan dan undangan lainnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery menjelaskan, total ada 2289 anggota BPD se-Kabupaten Pasuruan. Namun dari jumlah tersebut, yang diundang dalam pengukuhan hanya Ketua BPD dari 341 desa se-Kabupaten Pasuruan. "Kalau total jumlah BPD dari 24 kecamatan sebanyak 2289 orang. Tapi yang kita undang Ketua BPD dari 341 desa se-Kabupaten Pasuruan," jelasnya. Dikatakan Diano, perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa.
Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan anggota BPD diperpanjang dua tahun. Dan khusus untuk 2289 BPD di Kabupaten Pasuruan, masa berakhirnya jabatan mereka sebenarnya tahun 2025. Namun dari kebijakan baru ini, masa jabatan mereka pun ditambah sampai tahun 2027.
Sementara itu, Pj Bupati Andriyanto dalam sambutannya menegaskan bahwa seorang Kepala Desa dan BPD adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam mengayomi masyarakat dan menjalankan roda pembangunan. Oleh karena itu, hubungan keduanya harus senantiasa dijaga dengan baik. "Seorang Kepala Desa dengan BPD itu harus saling bersinergi. Harus kompak demi membawa kemajuan pada desa yang dipimpinnya. Ibarat kata Kades dan BPD itu seperti eksekutif dan legislatif," tegasnya.
TIM IT
Berita Terkait: