logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 337

Wakil Ketua PA Bangil Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2024 Se-Kabupaten Pasuruan

 

 

 

Pada Selasa, 25 Juni 2024, Bertempat di Gedung Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangil Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag.,M.H. menghadiri Undangan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2024. Pengukuhan ini dihadiri (Pj) Bupati Kabupaten Pasuruan Dr. Andriyanto, S.H.,M.Kes, Anggota Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kabupaten Pasuruan dan undangan lainnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery menjelaskan, total ada 2289 anggota BPD se-Kabupaten Pasuruan. Namun dari jumlah tersebut, yang diundang dalam pengukuhan hanya Ketua BPD dari 341 desa se-Kabupaten Pasuruan. "Kalau total jumlah BPD dari 24 kecamatan sebanyak 2289 orang. Tapi yang kita undang Ketua BPD dari 341 desa se-Kabupaten Pasuruan," jelasnya. Dikatakan Diano, perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan anggota BPD diperpanjang dua tahun. Dan khusus untuk 2289 BPD di Kabupaten Pasuruan, masa berakhirnya jabatan mereka sebenarnya tahun 2025. Namun dari kebijakan baru ini, masa jabatan mereka pun ditambah sampai tahun 2027.

Sementara itu, Pj Bupati Andriyanto dalam sambutannya menegaskan bahwa seorang Kepala Desa dan BPD adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam mengayomi masyarakat dan menjalankan roda pembangunan. Oleh karena itu, hubungan keduanya harus senantiasa dijaga dengan baik. "Seorang Kepala Desa dengan BPD itu harus saling bersinergi. Harus kompak demi membawa kemajuan pada desa yang dipimpinnya. Ibarat kata Kades dan BPD itu seperti eksekutif dan legislatif," tegasnya.

TIM IT

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com