Sinergi PN Bangil dan PA Bangil Perkuat Kerja Sama Melalui MoU Biaya Perkara
![]() |
Bangil, 27 Februari 2025 - Pengadilan Negeri (PN) Bangil dan Pengadilan Agama (PA) Bangil hari ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang biaya perkara. Acara penandatanganan berlangsung di gedung PN Bangil, menandai langkah penting dalam penguatan sinergi antar kedua lembaga peradilan. MoU ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan biaya perkara, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.
Ketua PA Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, SH. MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat menyederhanakan proses administrasi dan memberikan kepastian hukum terkait biaya perkara," ujarnya. "Kerja sama ini juga akan memperkuat koordinasi antara PN dan PA Bangil dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan kedua lembaga."
Hal senada diungkapkan oleh Ketua PN Bangil, Benny Sudarsono, SH. MH., yang menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menciptakan sistem peradilan yang efektif dan efisien. "MoU ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan peradilan yang prima," tuturnya. "Kami berharap, dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat akan semakin mudah mengakses layanan peradilan tanpa terbebani biaya yang berlebihan."
![]() |
Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh para panitera dari PN dan PA Bangil, serta para hakim dari PN Bangil. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kerja sama antar lembaga. Penandatanganan ini juga menjadi simbol komitmen kedua lembaga dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Bangil dan sekitarnya.
MoU ini mengatur tentang mekanisme pengelolaan biaya perkara yang melibatkan kedua lembaga, termasuk pembagian biaya dan prosedur pembayaran. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih atau ketidakjelasan dalam pengelolaan biaya perkara. Masyarakat pun akan mendapatkan informasi yang lebih transparan dan akuntabel mengenai biaya yang harus mereka keluarkan.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga peradilan lainnya dalam memperkuat sinergi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kerja sama yang baik antar lembaga peradilan adalah kunci untuk menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Tim IT
Berita Terkait: