Rapat Evaluasi Pelaksanaan Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat
![]() |
Bangil, 18 Desember 2024, Pengadilan Agama Bangil telah mengadakan rapat evaluasi bersama PT Pos Indonesia guna memantau dan mengevaluasi pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi di lingkungan Pengadilan Agama Bangil. Pertemuan ini dilakukan di ruang Ketua Pengadilan Agama Bangil dengan dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Plt Sekretaris Pengadilan Agama bangil serta perwakilan dari PT Pos Indonesia.
![]() |
Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bangil mengatakan bahwa kerjasama ini sudah berjalan dengan baik namun perlu ada evaluasi dalam pelaksanaannya sehingga bisa bermanfaat bagi seluruh pihak. Beliau juga menjelaskan bahwa dengan adanya surat tercatat, Pengadilan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirimkan dokumen surat tercatat kepada para pihak yang terlibat dalam perkara. Surat tercatat dikirimkan melalui layanan pengiriman PT Pos Indonesia berdasarkan perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan PT POS Indonesia (Persero).
Ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran MA (SEMA) No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Namun hasil evaluasi didapatkan beberapa kendala dalam pelaksanaan pengiriman surat dinas tercatat, diantaranya : Alamat palsu Tergugat yg diberikan oleh Penggugat/Pemohon, para pihak yg beberapa tidak bersedia memberikan identitas dan foto sebagai syarat patutnya surat tercatat, pihak perangkat desa yg tidak bersedia menerima surat tercatat dan memberikah tanda tangan dan stempel. Evaluasi pelaksanaan ini diperlukan untuk didapatkan solusi2 penyelesaian agar pelaksanaan pengiriman surat dinas tercatat dapat berjalan lancar dan terkendali.
Tim IT
Berita Terkait: