Pelaksanaan Sita Jaminan PA. Bangil Dalam Perkara Waris
Pada Jumat (05/07/2024) telah dilaksanakan Sita Marital atau Sita Harta Bersama. Sita Marital tersebut dilaksanakan oleh jurusita Bapak Suhartono didampingi oleh dua saksi dari Pengadilan Agama Bangil, yaitu Bapak Mochamad Dedy Kurniawan, S.H., M.H. dan Bapak Imamudin, S.Ag., M.H. kawasan di Kelurahan Glanggang Kecamatan Beji. Sita marital merupakan suatu pembagian harta bersama antara suami isteri yang akan melakukan perceraian. Objek sita berupa bangunan rumah yang terletak di di Kelurahan Glanggang Kecamatan Beji.
Tim sita marital dari Pengadilan Agama Bangil mengucap syukur dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan sita marital atau sita harta bersama pada siang tersebut. Serta berharap agar perkara tersebut cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya bagi kedua belah pihak. Dan semoga Pengadilan Agama Bangil selalu dapat membeikan pelayanan yang prima bagi para pihak berperkara.
Tim IT
Berita Terkait: