PENINGKATAN LAYANAN HUKUM PENGADILAN AGAMA BANGIL MELALUI KERJASAMA DENGAN OBH YAYASAN RUMAH PEREMPUAN PASURUAN
![]() |
Bangil, 2 Januari 2025 – Dalam upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum, Pengadilan Agama Bangil menggelar acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) untuk peyelenggaraan Pos Bantuan Hukum dengan Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan (OBH YRPP) di lingkungan pengadilan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt Sekretaris, Panitera, Panitera Muda Pengadilan Agama Bangil serta sejumlah anggota organisasi bantuan hukum Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan layanan hukum secara gratis.
![]() |
Penandatanganan MOU tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, S.H.,M.H. dengan Direktur OBH YRPP Pasuruan yang berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Agama Bangil pada pukul 14.00 WIB. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bangil menyatakan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Bangil akan memberikan banyak manfaat, khususnya bagi mereka yang terhambat oleh biaya tinggi dalam memperoleh bantuan hukum serta bagi masyarakat yang kurang pengetahuan di bidang hukum sehingga bisa mendapatkan bantuan berupa informasi, konsultasi, advis hukum dan pembuatan dokumen hukum lainnya yang diperlukan. Penandatanganan MOU ini menandai langkah awal dalam memperkuat sistem peradilan yang lebih inklusif dan berkeadilan, di mana setiap lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan haknya di mata hukum.
![]() |
"Pos Bantuan Hukum ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara, khususnya dalam perkara-perkara agama, dapat terlindungi tanpa terkendala oleh biaya. Kami berharap ini akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum untuk mengaksesnya dengan lebih mudah," kata Ketua Pengadilan.
![]() |
Melalui sambutannya Ketua PA Bangil mengharapkan melalui MoU ini, pihak-pihak terkait berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi proses hukum di Pengadilan Agama Bangil, khususnya dalam perkara perceraian, warisan, dan masalah hukum lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Kehadiran Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Bangil juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara dengan memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat tentang hak-hak hukum mereka. Selain itu, dengan adanya kerja sama ini, pengadilan juga berharap dapat menurunkan angka sengketa yang tidak terselesaikan karena ketidaktahuan hukum di kalangan masyarakat.
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan hukum di Pengadilan Agama Bangil sehingga memberi manfaat yang besar pada masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama antara pihak Pengadilan Agama bangil dengan pihak OBH YRPP Pasuruan.
TIM IT
Berita Terkait: