logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 302

PENINGKATAN LAYANAN HUKUM PENGADILAN AGAMA BANGIL MELALUI KERJASAMA DENGAN OBH YAYASAN RUMAH PEREMPUAN PASURUAN

 

 

 

Bangil, 2 Januari 2025 – Dalam upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum, Pengadilan Agama Bangil menggelar acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) untuk peyelenggaraan Pos Bantuan Hukum dengan Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan (OBH YRPP) di lingkungan pengadilan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt Sekretaris, Panitera, Panitera Muda Pengadilan Agama Bangil serta sejumlah anggota organisasi bantuan hukum Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan layanan hukum secara gratis.

Penandatanganan MOU tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, S.H.,M.H. dengan Direktur OBH YRPP Pasuruan yang berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Agama Bangil pada pukul 14.00 WIB. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bangil menyatakan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Bangil akan memberikan banyak manfaat, khususnya bagi mereka yang terhambat oleh biaya tinggi dalam memperoleh bantuan hukum serta bagi masyarakat yang kurang pengetahuan di bidang hukum sehingga bisa mendapatkan bantuan berupa informasi, konsultasi, advis hukum dan pembuatan dokumen hukum lainnya yang diperlukan. Penandatanganan MOU ini menandai langkah awal dalam memperkuat sistem peradilan yang lebih inklusif dan berkeadilan, di mana setiap lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan haknya di mata hukum.

"Pos Bantuan Hukum ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara, khususnya dalam perkara-perkara agama, dapat terlindungi tanpa terkendala oleh biaya. Kami berharap ini akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum untuk mengaksesnya dengan lebih mudah," kata Ketua Pengadilan.

Melalui sambutannya Ketua PA Bangil mengharapkan melalui MoU ini, pihak-pihak terkait berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi proses hukum di Pengadilan Agama Bangil, khususnya dalam perkara perceraian, warisan, dan masalah hukum lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Kehadiran Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Bangil juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara dengan memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat tentang hak-hak hukum mereka. Selain itu, dengan adanya kerja sama ini, pengadilan juga berharap dapat menurunkan angka sengketa yang tidak terselesaikan karena ketidaktahuan hukum di kalangan masyarakat.

Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan hukum di Pengadilan Agama Bangil sehingga memberi manfaat yang besar pada masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama antara pihak Pengadilan Agama bangil dengan pihak OBH YRPP Pasuruan.

TIM IT

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com