PENGADILAN AGAMA BANGIL MELAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA HARTA BERSAMA
![]() |
Senin tanggal 3 Juni 2024, Pengadilan Agama Bangil melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangil. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor : 180/Pdt.G/2024/PA.Bgl.
Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangil Hj. Yurita Heldayanti,S.Ag.,M.H. selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Nur Amalia Hikmawati, S.HI. dan Hj. Alvia Agustina Rahmah, S.H. selaku Hakim Anggota, Catur Budi Siswantoro, S.H. selaku Panitera Pengganti. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
![]() |
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa untuk pengukuran objek sebidang tanah di Desa Martopuro dan Desa Kurtosari - Purwosari Kab.Pasuruan yang menjadi obyek sengketa, Alat Sound System dan juga Kendaraan Mobil Roda 4 tersebut, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disengketakan. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.
![]() |
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.
TIM IT
Berita Terkait: