PA Bangil Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Waris di Wonorejo
![]() |
Bangil - Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bangil pada tanggal, 9 Mei 2025 berlangsung dengan baik dan lancar . Ketua Majelis Hakim, Drs. H. Ihsan Halik, SH.MH., memimpin langsung jalannya pemeriksaan, didampingi oleh dua anggota majelis hakim, yaitu Nur Amalia Hikmawati, S.HI, dan Hj. Alvia Agustina Rahmah, SH. Turut hadir mendampingi jalannya proses ini adalah Panitera PA Bangil, Dra. Rofiah, M.Hes.
Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan terkait dengan perkara waris Nomor 166/Pdt.G/2025 PA Bgl., yang melibatkan sengketa atas objek perkara berupa sebidang tanah sawah yang terletak di Jalan Perintis, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Kehadiran majelis hakim di lokasi objek sengketa ini merupakan bagian integral dari proses persidangan untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan akurat mengenai kondisi fisik tanah serta batas-batasnya, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam memutus perkara.
![]() |
Dalam pelaksanaan Descente ini, tampak hadir pula kuasa hukum dari pihak penggugat dan kuasa hukum dari pihak tergugat. Kehadiran para wakil hukum ini menunjukkan keseriusan para pihak dalam memperjuangkan hak-hak mereka dalam perkara waris ini. Selain itu, aparat pemerintah setempat juga turut hadir untuk memberikan informasi dan membantu kelancaran jalannya pemeriksaan di lapangan.
Proses pemeriksaan Majelis hakim dilakukan dengan cermat meneliti batas tanah, kondisi tempat, serta aspek-aspek fisik lainnya dari tanah sawah yang menjadi objek sengketa. Observasi langsung ini sangat penting untuk memverifikasi keterangan para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, majelis hakim dapat memiliki pemahaman yang utuh dan menghindari adanya interpretasi yang keliru berdasarkan dokumen semata.
Suasana pemeriksaan berlangsung tertib dan kooperatif, dengan semua pihak berupaya memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada majelis hakim. Aparat pemerintah setempat juga memberikan keterangan yang dibutuhkan terkait status tanah dan catatan administrasi yang ada.
![]() |
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) ini merupakan wujud komitmen Majelis Hakim PA Bangil dalam mencari keadilan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk kondisi riil objek sengketa di lapangan. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi salah satu pertimbangan utama bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir dalam perkara waris Nomor 166/Pdt.G/2025 PA Bgl.
Dengan dilaksanakannya Descente ini, diharapkan kebenaran materiil terkait objek sengketa dapat terungkap secara jelas, sehingga putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim PA Bangil nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak yang berperkara. Proses ini menunjukkan kesungguhan pengadilan dalam menangani setiap perkara dengan cermat dan transparan.
TIM IT
Berita Terkait: