PA Bangil Efisienkan Pelayanan: Gelar Sidang di Luar Gedung, Hemat Waktu dan Biaya Warga Sengonagung
![]() |
Bangil. Pengadilan Agama (PA) Bangil kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar sidang di luar gedung pengadilan. Kali ini, Balai Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menjadi lokasi pelaksanaan sidang yang berlangsung pada Jumat, 11 April 2025, mulai pukul 09.00 WIB. Langkah inovatif ini diharapkan dapat secara signifikan memangkas waktu dan biaya yang harus dikeluarkan warga dalam mengakses keadilan.
Inisiatif sidang keliling ini merupakan wujud nyata dari upaya PA Bangil untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berdomisili jauh dari pusat kota Bangil. Dengan menghadirkan langsung proses peradilan ke tengah-tengah masyarakat, PA Bangil berharap dapat menghilangkan berbagai kendala geografis dan ekonomi yang seringkali menjadi penghalang bagi pencari keadilan.
Sidang di Balai Desa Sengonagung ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nur Amalia Hikmawati, SHI. Beliau akan didampingi oleh panitera sidang yang kompoten, Imamudin, S.Ag. MH., yang akan memastikan seluruh proses persidangan dan administrasi perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran kedua pejabat ini menunjukkan keseriusan PA Bangil dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
![]() |
Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Agama (KPA) Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, SH.MH., juga hadir dan bertindak selaku mediator dalam beberapa perkara yang memungkinkan untuk diselesaikan melalui jalur damai. Kehadiran KPA Bangil sebagai mediator diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih konstruktif dan menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa, sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini disambut antusias oleh warga Desa Sengonagung dan sekitarnya. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya kemudahan ini, mengingat jarak tempuh dan biaya transportasi menuju kantor PA Bangil yang cukup signifikan. Dengan adanya sidang keliling, warga dapat menghemat waktu dan biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk perjalanan, akomodasi, dan keperluan lainnya terkait proses persidangan.
Langkah PA Bangil ini sejalan dengan semangat efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik yang terus digaungkan oleh pemerintah. Sidang di luar gedung bukan hanya mempermudah akses keadilan, tetapi juga menunjukkan bahwa lembaga peradilan hadir dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.
![]() |
Diharapkan, kegiatan sidang keliling ini dapat menjadi agenda rutin PA Bangil dan diperluas ke desa-desa lain di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan kemudahan dan manfaat dari pelayanan peradilan yang proaktif dan responsif terhadap kebutuhan mereka.
Keberhasilan pelaksanaan sidang di Balai Desa Sengonagung pada tanggal 11 April 2025 ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengadilan agama lainnya di seluruh Indonesia untuk mengadopsi model pelayanan yang lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Inisiatif ini membuktikan bahwa inovasi dan komitmen yang kuat dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan semangat melayani dan mendekatkan keadilan, PA Bangil terus berupaya untuk menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberian pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Sidang di luar gedung di Desa Sengonagung ini adalah salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut.
(TIM IT)
Berita Terkait: