Majelis Hakim PA Bangil Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Izin Poligami
![]() |
Bangil, 20 Desember 2024 – Pengadilan Agama Bangil menggelar sidang Pemeriksaan Setempat pada hari Jumat dan 20 Desember 2024 terkait perkara poligami yang diajukan oleh pemohon. Pemeriksaan ini dilakukan di kediaman pemohon guna menilai secara langsung kondisi dan kelayakan permohonan poligami tersebut. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek dalam perkara Poligami Nomor : 2199/Pdt.G/2024/PA.Bgl.
![]() |
Sidang dihadiri oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag.,M.H. selaku ketua majelis, Dra. Masitah, M.HES, Riduan, S.HI. Selaku Anggota hakim, Zulfiatu Hifdzillah, S.Ag.,S.H.,M.HES selaku panitera pengganti, serta pihak-pihak terkait, termasuk saksi-saksi, dan keluarga terdekat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan yang relevan dengan alasan pengajuan poligami, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
![]() |
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sebidang rumah di desa Legok Kec. Gempol Kab. Pasuruan. Dalam keterangannya, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk memverifikasi keterangan pemohon dan memastikan apakah syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi.
![]() |
Sidang Pemeriksaan Setempat ini merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran objektif mengenai kelayakan dan keabsahan permohonan poligami.
Dengan selesainya sidang ini, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan di ruang sidang Pengadilan Agama Bangil untuk menentukan putusan akhir. Keputusan tersebut diharapkan dapat mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
TIM IT
Berita Terkait: