logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 321

Majelis Hakim PA Bangil Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Izin Poligami

 

 

 

Bangil, 20 Desember 2024 – Pengadilan Agama Bangil menggelar sidang Pemeriksaan Setempat pada hari Jumat dan 20 Desember 2024 terkait perkara poligami yang diajukan oleh pemohon. Pemeriksaan ini dilakukan di kediaman pemohon guna menilai secara langsung kondisi dan kelayakan permohonan poligami tersebut. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek dalam perkara Poligami Nomor : 2199/Pdt.G/2024/PA.Bgl.

Sidang dihadiri oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag.,M.H. selaku ketua majelis, Dra. Masitah, M.HES, Riduan, S.HI. Selaku Anggota hakim, Zulfiatu Hifdzillah, S.Ag.,S.H.,M.HES selaku panitera pengganti, serta pihak-pihak terkait, termasuk saksi-saksi, dan keluarga terdekat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan yang relevan dengan alasan pengajuan poligami, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sebidang rumah di desa Legok Kec. Gempol Kab. Pasuruan. Dalam keterangannya, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk memverifikasi keterangan pemohon dan memastikan apakah syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi.

Sidang Pemeriksaan Setempat ini merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran objektif mengenai kelayakan dan keabsahan permohonan poligami.

Dengan selesainya sidang ini, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan di ruang sidang Pengadilan Agama Bangil untuk menentukan putusan akhir. Keputusan tersebut diharapkan dapat mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

TIM IT

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com