Ketua PA Bangil Pimpin Aanmaning Perkara Waris, Upaya Tegas Penegakan Hukum
![]() |
Bangil, 19 Maret 2025 - Ketua Pengadilan Agama (PA) Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, SH.MH., memimpin proses Aanmaning dalam perkara waris Nomor 1588/Pdt.G/2024/PA.Bgl. Langkah ini merupakan upaya tegas pengadilan dalam melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses Aanmaning yang berlangsung di ruang kerja Ketua PA Bangil ini dihadiri oleh Panitera PA Bangil, Dra. Rofi'ah, M.HES., serta kuasa hukum dari pihak Penggugat dan Tergugat.
Di Ruang kerja Ketua PA Bangil dilaksanakan Aanmaning ini merupakan tahapan penting dalam proses eksekusi, di mana pihak yang kalah dalam perkara diperintahkan untuk melaksanakan isi putusan pengadilan secara sukarela. Jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan eksekusi paksa. Dalam perkara waris ini, Ketua PA Bangil berupaya memediasi kedua belah pihak agar mencapai kesepakatan damai demi kepentingan seluruh ahli waris.
Proses Aanmaning menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani perkara waris ini. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses eksekusi dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Sengketa waris yang telah berlangsung cukup lama ini akan segera dieksekusi untuk memberikan kepastian hukum pada pencari keadilan
![]() |
Aanmaning Perkara Waris: Langkah Efektif Selesaikan Sengketa?
Pelaksanaan Aanmaning di ruang kerja Ketua PA Bangil merupakan upaya memediasi kedua belah pihak agar dapat mencapai kesepakatan atau diselesaikan secara kekeluargaan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan meningkatkan efektivitas mediasi. Dengan dilaksanakannya Aanmaning oleh Ketua PA Bangil, diharapkan para pihak yang bersengketa dapat lebih terbuka dan jujur dalam menyampaikan pendapat mereka.
Kuasa hukum dari pihak Penggugat dan Tergugat memberikan apresiasi atas upaya Aanmaning yang dilakukan oleh Ketua PA Bangil. Mereka berharap proses Aanmaning ini dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Kedua belah pihak menyatakan komitmen mereka untuk menghormati putusan pengadilan dan mencari jalan keluar yang damai.
Panitera PA Bangil, Dra. Rofi'ah, M.HES., menjelaskan bahwa Aanmaning merupakan upaya terakhir sebelum dilakukan eksekusi paksa. Jika pihak Tergugat tetap tidak melaksanakan isi putusan pengadilan, maka pengadilan akan melakukan tindakan hukum yaitu melaksanakan eksekusi.
Proses Aanmaning yang berlangsung selama beberapa jam ini berjalan kondusif. Kedua belah pihak menunjukkan sikap kooperatif dan berusaha mencari solusi terbaik. Ketua PA Bangil memberikan nasihat dan arahan kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan sengketa ini secara damai.
Pelaksanaan Aanmaning ini memberikan harapan baru bagi para ahli waris untuk segera mendapatkan hak-hak mereka. Upaya Aanmaning yang dilakukan oleh Ketua PA Bangil diharapkan dapat mempercepat proses eksekusi dan mewujudkan keadilan bagi semua pihak. Proses ini juga menunjukan keseriusan PA bangil dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Tim IT
Berita Terkait: