Ketua PA Bangil Menghadiri Diskusi Hukum Peringatan Perayaan 20 Tahun Kerjasama Yudisial MARI - FCFCO Di PTA Surabaya
Bangil, [28/06/2024], Berdasarkan Surat KPTA Surabaya Nomor 2739/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Diskusi Hukum dalam rangka perayaan 20 Tahun kerjasama MARI - FCFCOA, Ketua PA Bangil menghadiri acara tersebut bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya kegiatan ini di ikuti seluruh Ketua Pengadilan Agama dan seluruh Hakim Wilayah Jawa Timur baik offline maupun daring. Acara di mulai pada pukul 08.00 s.d 16.00 wib.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Dilanjutkan sambutan oleh KPTA ibu Rokhana sekaligus membuka acara Diskusi Hukum dengan Tema “ Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dalam Perkara Perceraian”. Sebelum acara Diskusi dimulai terlebih dahulu presentasi dari Ditjen Badilag MARI mengenai perkembangan perkara dispensasi kawin dan inisiatif yang telah dan sedang dilakukan oleh Ditjen Badilag MARI. Kegiatan ini berlanjut dalam sesi satu dan sesi dua sesuai dengan susunan acara yang terlampir dalam undangan.
Dra. Hj. Noor Asiah selaku Ketua PA Bangil ikut menyimak dan mendengarkan semua penjelasan dari narasumber. Tanggapan dari beberapa peserta diskusi terjawab oleh paparan materi dari narasumber. Kegiatan ini selain offline juga dihadiri secara online. Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Agama Bangil ikut pula menyaksikan diskusi tersebut melalui canal youtube *PTA Surabaya Media* Kegiatan di tutup dengan pembacaan kesimpulan oleh moderator dilanjutkan foto bersama.
Kegiatan diskusi hukum ini diadakan Dalam rangka memperingati perayaan 20 Tahun Kerjasama Peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit and Family Court Of Australia (FCFCOA), AIPJ2 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan. Diskusi ini merupakan lanjutan dari diskusi hukum sebelumnya yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 melalui Zoom Meeting dan dilaksanakan secara live streaming dengan tema “Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Anak di Peradilan Agama”.
Ditjen Badilag MARI menjelaskan bahwa kerjasama ini adalah wujud dalam pertukaran pengetahuan dan webinar internasional yang melibatkan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia mengenai prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam penanganan perkara dispensasi kawin yang tercantum dalam Perma No. 5 Tahun 2019. Semoga kerjasama ini akan selalu terlaksana dan untuk perkembangan peradilan di Indonesia.
Ana - Tim IT
Berita Terkait: