logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 128

Ketua PA Bangil Ikuti Sosialisasi Nasional Isbat Waqaf Terpadu Secara Daring

 

 

 

Ketua Pengadilan Agama (PA) Bangil, Drs.H. Ihsan Halik, SH.MH., turut serta secara aktif dalam sosialisasi daring mengenai "Perjanjian Kerjasama Isbat Waqaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Waqaf" pada Senin (5/5/2025). Acara penting ini diselenggarakan melalui kolaborasi erat antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI, dan Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Sosialisasi yang dipusatkan di Auditorium HM.Rasjidi Gedung Kementerian Agama RI Jakarta ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kepastian hukum dan administrasi aset wakaf di seluruh Indonesia. Keikutsertaan Ketua PA Bangil secara virtual dari ruangan Media Center PA Bangil menunjukkan komitmen kuat pengadilan agama dalam mendukung program strategis nasional ini.

Perjanjian kerjasama yang disosialisasikan ini menandai sinergi antar lembaga negara dalam memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat yang ingin mengikrarkan wakaf serta mendaftarkan tanah wakaf secara resmi. Program ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, mempercepat proses, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik terhadap status tanah wakaf.

Dalam sesi daring tersebut, para narasumber dari ketiga instansi menyampaikan secara detail mengenai mekanisme, persyaratan, serta manfaat dari program isbat wakaf terpadu dan pendaftaran tanah wakaf. Ketua PA Bangil tampak seksama mengikuti setiap paparan, mencatat poin-poin penting yang relevan dengan tugas dan fungsi pengadilan agama dalam menangani perkara wakaf.

Drs.H. Ihsan Halik, SH.MH., menyampaikan bahwa partisipasinya dalam sosialisasi ini sangat penting untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi program di tingkat daerah, khususnya di wilayah Bangil. Beliau berharap, dengan pemahaman yang komprehensif, PA Bangil dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang ingin mewakafkan asetnya.

Lebih lanjut, Ketua PA Bangil mengapresiasi inisiatif kolaborasi antar lembaga ini sebagai langkah maju dalam penataan dan pengamanan aset-aset wakaf di Indonesia. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf akan memberikan manfaat besar bagi kemaslahatan umat dan pengembangan potensi wakaf di masa depan.

Keikutsertaan aktif Ketua PA Bangil dalam sosialisasi daring ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran peradilan agama dalam mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kepastian hukum. Diharapkan, sinergi yang kuat antara Mahkamah Agung RI, Kementerian Agama RI, dan BPN RI ini dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan aset wakaf di seluruh Indonesia.

TIM IT

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com