Ketua PA Bangil Ikuti Sosialisasi Nasional Isbat Waqaf Terpadu Secara Daring
![]() |
Ketua Pengadilan Agama (PA) Bangil, Drs.H. Ihsan Halik, SH.MH., turut serta secara aktif dalam sosialisasi daring mengenai "Perjanjian Kerjasama Isbat Waqaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Waqaf" pada Senin (5/5/2025). Acara penting ini diselenggarakan melalui kolaborasi erat antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI, dan Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Sosialisasi yang dipusatkan di Auditorium HM.Rasjidi Gedung Kementerian Agama RI Jakarta ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kepastian hukum dan administrasi aset wakaf di seluruh Indonesia. Keikutsertaan Ketua PA Bangil secara virtual dari ruangan Media Center PA Bangil menunjukkan komitmen kuat pengadilan agama dalam mendukung program strategis nasional ini.
![]() |
Perjanjian kerjasama yang disosialisasikan ini menandai sinergi antar lembaga negara dalam memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat yang ingin mengikrarkan wakaf serta mendaftarkan tanah wakaf secara resmi. Program ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, mempercepat proses, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik terhadap status tanah wakaf.
Dalam sesi daring tersebut, para narasumber dari ketiga instansi menyampaikan secara detail mengenai mekanisme, persyaratan, serta manfaat dari program isbat wakaf terpadu dan pendaftaran tanah wakaf. Ketua PA Bangil tampak seksama mengikuti setiap paparan, mencatat poin-poin penting yang relevan dengan tugas dan fungsi pengadilan agama dalam menangani perkara wakaf.
![]() |
Drs.H. Ihsan Halik, SH.MH., menyampaikan bahwa partisipasinya dalam sosialisasi ini sangat penting untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi program di tingkat daerah, khususnya di wilayah Bangil. Beliau berharap, dengan pemahaman yang komprehensif, PA Bangil dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang ingin mewakafkan asetnya.
Lebih lanjut, Ketua PA Bangil mengapresiasi inisiatif kolaborasi antar lembaga ini sebagai langkah maju dalam penataan dan pengamanan aset-aset wakaf di Indonesia. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf akan memberikan manfaat besar bagi kemaslahatan umat dan pengembangan potensi wakaf di masa depan.
Keikutsertaan aktif Ketua PA Bangil dalam sosialisasi daring ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran peradilan agama dalam mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kepastian hukum. Diharapkan, sinergi yang kuat antara Mahkamah Agung RI, Kementerian Agama RI, dan BPN RI ini dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan aset wakaf di seluruh Indonesia.
TIM IT
Berita Terkait: