Hak & Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM
1. Penerima Bantuan Hukum berhak :
- Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
- Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan
- Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penerima Bantuan Hukum wajib :
- Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum
- Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.